Berikut adalah pertanyaan seputar asuransi dan produk produk yang didistribusikan melalui jaringan K-Link yang di provide oleh Sun Life Financial Indonesia.
Pertanyaan spesifik lebih lanjut bisa menghubungi contact person : 0819 3132 0784 (Inggin) 0819 1010 3622 (Fery) 0858 6429 6973 (Ikra Ayu)
Setidaknya ada 3 hal yang paling penting yang bikin kita harus punya asuransi kesehatan, yaitu :
Mendapatkan perlindungan Asuransi Kesehatan dan Asuransi Jiwa bisa dilakukan secara halal melalui Asuransi Syariah. Hal ini telah diatur secara rinci oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Fatwa Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 dengan menimbang kebutuhan para masyarakat akan sejumlah dana sejak dini demi menyongsong masa depan dan mengantisipasi kemungkinan terjadi risiko.
Asuransi Syariah merupakan asuransi berdasarkan prinsip tolong menolong dan saling melindungi antar peserta. Pengertian tersebut sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 21/DSN-MUI/X/2001, yaitu Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful, atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau Tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariat Islam.
Meski investasi, Anda sebagai calon Nasabah jangan khawatir. Pasalnya, perusahaan asuransi memastikan bahwa instrumen untuk menanamkan modal halal dan bebas dari hal-hal haram. Mengingat ini adalah Asuransi Syariah, terdapat istilah Syariah yang berbeda dari Asuransi Konvensional. Dari istilah di bawah, Anda bisa mempelajari sedikit perbedaan antara Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional.
Paket produk dengan masing-masing manfaat yang diterima didasarkan atas Usia, Status Merokok dan juga jenis kelamin. 3 (tiga) hal tersebut yang menjadi subjek untuk penilaian selesksi risiko (underwriting)
Karena 3 (tiga) hal tersebut adalah variabel pada tahap penilaian selesksi risiko (underwriting). Akan menentukan besaran manfaat yang dapat diterima oleh nasabah serta nominal kontribusi yang harus dibayar oleh Nasabah.
: Nasabah dapat menentukan besaran manfaat serta item perindungan sesuai kebutuhan diluar paket produk yang ada. Paket produk tersebut dibuat untuk memudahkan dalam memberi gambaran untuk usia tertentu serta manfaat yang didapat.
Sejumlah dana yang dibayarkan oleh Nasabah secara terus menerus, baik itu bulanan, triwulanan, semeseteran maupun tahunan. Dana tersebut akan di-alokasikan untuk mendapatkan manfaat perlindungan, dasar seperti Uang Pertanggungan, serta manfaat perlindungan tambahan (rider).
Merupakan Total kontribusi yang dibayarkan oleh Nasabah secara terus-menerus selama 10 (sepuluh) tahun. Frekuensi pembayaran menyesuaikan dengan masing-masing Nasabah.
Santunan asuransi dihitung sebesar 25 (dua puluh lima) kali dari nominal kontribusi tahunan. Nasabah akan menerima santunan asuransi, apabila Tertanggung tutup usia pada masa perlindungan.
Nominal santunan asuransi masih dapat disesuaikan dengan kebutuhan nasabah pada saat membuat ilustrasi melalui aplikasi sun smart yang dilakukan oleh KIC.
Merupakan manfaat perlindungan meninggal dunia karena kecelakaan yang diberikan secara otomatis dan tanpa biaya asuransi tambahan. Manfaat ini akan diberikan untuk Peserta dengan usia masuk 15 sampai dengan 65 tahun.
Merupakan manfaat perlindungan bagi peserta, diluar manfaat dasar yang pasti diterima, yaitu Manfaat Uang Pertanggungan.
Bonus asuransi akan Anda terima pada tanggal 30 atau 31 bulan berikutnya (hari kerja). Jika pada tanggal tersebut adalah hari libur, maka Pembayaran bonus akan dimajukan pada hari kerja sebelum tanggal 30 atau 31 di bulan tersebut.
Tidak.
Pencapaian Personal Business Value (BV) hanya sebagai validasi, apakah bonus asuransi
K-Link Insurance Consultant akan diterima dalam bentuk nominal rupiah atau e-voucher k-Link.
Periode perolehan bonus asuransi tidak sama dengan Periode perolehan bonus K-Link.
Berbeda. Statement bonus asuransi terpisah dengan statement bonus K-Link.
K-Link Insurance Consultant yang memiliki polis gagal bayar tersebut tidak berhak atas bonus personal. Dan untuk polis gagal bayar yang di produksi oleh KIC dalam jaringan, maka KIC tersebut tidak berhak atas bonus jaringan atas polis gagal bayar tersebut.
Syarat untuk menjadi KIC salah satunya adalah, tercatat sebagai member K-Link. Apabila sudah tidak terdaftar sebagai member K-Link, maka secara otomatis sudah tidak tercatat sebagai KIC. Dan tidak berhak atas bonus asuransi, karena sudah tidak dapat melakukan servicing (layanan) atas polis nasabah.
: Seluruh skema bonus dalam Marketing Plan C produk Unitlink hanya dapat diterima oleh Member K-Link, dengan memenuhi kualifikasi dibawah ini :
Untuk menjadi K-Link Insurance Consultant, cukup penuhi 3 (tiga) hal ini :
Member K-Link yang telah lulus dan/atau memiliki sertifikasi AASI (Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia) yang berafiliasi dengan Perusahaan Asuransi PT Sun Life Financial Indonesia.
Bonus personal didapatkan apabila K-Link Insurance Consultant memiliki transaksi penjualan pribadi produk asuransi Unitlink yang terbit pada periode penjualan tertentu.
Dengan adanya transaksi penjualan pribadi tersebut, maka K-Link Insurance Consultant akan mendapatkan persentase bonus berikut ini :
Terdapat validasi persentase bonus personal untuk pembayaran secara triwulanan dan bulanan, yaitu :
Persentase bonus personal sebesar 30% didapatkan oleh K-Link Insurance Consutant berdasarkan metode pembayaran. Dengan kondisi :
Bonus Top-Up akan diberikan kepada K-Link Insurance Consultant apabila terdapat transaksi penambahan dana (top-up) yang dilakukan oleh Nasabah. Transaksi top-up akan diberikan atas 2 hal :
Tidak perlu.
Karena 9 (Sembilan) level kedalaman itu adalah perhitungan maksimal atas transaksi yang dilakukan oleh member (KIC) dalam jaringan, dengan maksimal kedalaman sampai 9 level.
Apabila tidak sampai 9 level, maka perhitungan bonus jaringan akan dihitung sampai dengan level yang memiliki transaksi penjualan asuransi.
Anda tidak akan mendapatkan Bonus Jaringan atas polis yang terbit pada saat Anda tidak memiliki penjualan. Karena di Bonus Jaringan mensyaratkan adanya 1 polis new business yang terbit pada periode yang sama. Akan tetapi untuk Bonus Jaringan yang sudah didapatkan sebelumnya, tetap akan diterima oleh K-Link Insurance Consultant tersebut.
Merupakan istilah transaksi polis baru yang dilakukan secara pribadi oleh K-Link Insurance Consultant, baik itu transaksi penjualan maupun pembelian.
Bonus Jaringan & Bonus Aktivasi mensyaratkan hal tersebut. Apabila syarat 1 (satu) polis new business tidak terpenuhi, seluruh bonus asuransi dari bonus jaringan pada periode tersebut, secara otomatis akan ter-compressed ke atas, serta bonus aktivasi pun akan berlaku pass up. Namun untuk Bonus yang sudah didapatkan pada periode sebelumnya, Bonus akan tetap diterima sampai akhir masa pembayaran komisi.
E-Voucher yang diterima oleh Anda berlaku selama 180 (seratus delapan puluh) hari dan e-voucher tidak dapat dipindahtangankan.
Tidak.
Pencapaian Personal Business Value (BV) hanya sebagai validasi, apakah bonus asuransi
K-Link Insurance Consultant akan diterima dalam bentuk nominal rupiah atau e-voucher k-Link.
Periode perolehan bonus asuransi tidak sama dengan Periode perolehan bonus K-Link.
Berbeda. Statement Bonus Asuransi terpisah dengan statement Bonus K-Link. Untuk statement Bonus Asuransi dapat di akses oleh K-Link Insurance Concultant melalui website ini
K-Link Insurance Consultant yang memiliki polis gagal bayar tersebut tidak berhak atas bonus personal. Dan untuk polis gagal bayar yang di produksi oleh KIC dalam jaringan, maka KIC tersebut tidak berhak atas bonus jaringan atas polis gagal bayar tersebut.
Syarat untuk menjadi KIC salah satunya adalah, tercatat sebagai member K-Link. Apabila sudah tidak terdaftar sebagai member K-Link, maka secara otomatis sudah tidak tercatat sebagai KIC. Dan tidak berhak atas bonus asuransi, karena sudah tidak dapat melakukan servicing (layanan) atas polis nasabah.
Informasi lebih lanjut bisa menghubungi tim bisnis Asuransi K-Link:
K-LINK TOWER, Jl. Gatot Subroto No.Kav. 59A, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12950
Sen – Jum
9:00 – 18:00